Advertisement
Kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Ibadah Ditutup
Pemandangan gedung bertingkat area perkantoran di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19". Dalam dokumen tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi mengusulkan seluruh kantor non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"100 persen Work from Home [WFH] untuk sektor non-essential," tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Adapun, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan juga mengusulkan pusat perbelanjaan/mall serta tempat ibadah dalam kabupaten atau kota di Jawa/Bali ditutup sementara.
Tempat ibadah yang dimaksud, antara lain Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat melaksanakan ibadah.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Tempat ibadah juga ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Aturan tersebut berbeda dengan usulan Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pasalnya, KPCPEN mengusulkan Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah dalam kabupaten atau kota yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- 1.154 KPM di Bantul Terima Bansos Sembako Sapa Tahap IV
- Solidaritas dari Jogja, GKR Hemas Bantu Mahasiswa Korban Bencana
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



