Advertisement
Kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Ibadah Ditutup
Pemandangan gedung bertingkat area perkantoran di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19". Dalam dokumen tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi mengusulkan seluruh kantor non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"100 persen Work from Home [WFH] untuk sektor non-essential," tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Adapun, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan juga mengusulkan pusat perbelanjaan/mall serta tempat ibadah dalam kabupaten atau kota di Jawa/Bali ditutup sementara.
Tempat ibadah yang dimaksud, antara lain Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat melaksanakan ibadah.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Tempat ibadah juga ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Aturan tersebut berbeda dengan usulan Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pasalnya, KPCPEN mengusulkan Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah dalam kabupaten atau kota yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








