OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Pemandangan gedung bertingkat area perkantoran di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19". Dalam dokumen tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi mengusulkan seluruh kantor non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"100 persen Work from Home [WFH] untuk sektor non-essential," tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Adapun, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan juga mengusulkan pusat perbelanjaan/mall serta tempat ibadah dalam kabupaten atau kota di Jawa/Bali ditutup sementara.
Tempat ibadah yang dimaksud, antara lain Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat melaksanakan ibadah.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Tempat ibadah juga ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Aturan tersebut berbeda dengan usulan Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pasalnya, KPCPEN mengusulkan Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah dalam kabupaten atau kota yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.