Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Terancam Tertekan
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai berpotensi menekan daya beli kelas menengah dan memicu lonjakan konsumsi Pertalite.
Pemandangan gedung bertingkat area perkantoran di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19". Dalam dokumen tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi mengusulkan seluruh kantor non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"100 persen Work from Home [WFH] untuk sektor non-essential," tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Adapun, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan juga mengusulkan pusat perbelanjaan/mall serta tempat ibadah dalam kabupaten atau kota di Jawa/Bali ditutup sementara.
Tempat ibadah yang dimaksud, antara lain Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat melaksanakan ibadah.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Tempat ibadah juga ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Aturan tersebut berbeda dengan usulan Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pasalnya, KPCPEN mengusulkan Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah dalam kabupaten atau kota yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai berpotensi menekan daya beli kelas menengah dan memicu lonjakan konsumsi Pertalite.
Forum Anak Kota Pekalongan dan ULD Lakondik memperkuat kolaborasi pemenuhan hak ABK melalui advokasi, kampanye inklusi, dan ruang berbagi pengalaman.
RSUD Saras Adyatma Bantul membuka layanan Prenatal Gentle Yoga untuk ibu hamil guna menjaga kebugaran dan mempersiapkan persalinan lebih optimal.
12 amalan Bulan Muharram yang dianjurkan ulama, lengkap dengan dalil puasa Muharram, keutamaan Asyura, dan penjelasan para ulama.
AFEBIS mendorong kurikulum ekonomi syariah adaptif era digital untuk memperkuat ekosistem halal dan daya saing industri syariah Indonesia.
PDAM Batang menargetkan 2.000 pelanggan baru per tahun dengan menambah sumber air baku untuk mendukung pertumbuhan perumahan dan industri.