Bantul Resmi Buka Kembali Objek Wisata di Akhir Pekan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sempat menimbulkan gejolak di kalangan pelaku wisata, Pemkab Bantul akhirnya kembali membuka objek wisata yang sebelumnya ditutup pada akhir pekan selama dua pekan terakhir.
Keputusan kembali membuka objek wisata ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Insbup) Bantul No.16/Instr/ 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Insbup Bantul No.16/Instr/2021 sendiri diteken oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (28/6/2021) dan berlaku mulai dari 28 Juni 2021 hingga 6 Juli mendatang.
Dalam insbup yang berisi 20 poin instruksi tersebut, terlihat di poin kesembilan huruf G tidak ada lagi instruksi menutup objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul pada akhir pekan. Kendati demikian, ada pembatasan jam buka tempat wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain itu, pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pengelola wisata juga wajib membentuk satgas Covid-19 dan dilaporkan ke panewu setempat.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dilarang selama kabupaten Bantul masih zona merah. Pelanggaran pelaksanaan instruksi bupati ini dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbup Bantul No.70/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” tulis Halim dalam surat tersebut.
Baca juga: Covid-19 Terus Tembus Rekor, Haruskah Indonesia Lockdown?
Selain kembali membuka objek wisata pada akhir pekan, dalam Insbup No.16/Instr/2021 juga masih melarang kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan orange.
"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya, kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," lanjutnya.
Selain itu, Halim juga masih mempertahankan komposisi work from home. Di mana, sesuai instruksi bupati, work from home dilakukan dengan komposisi 75 persen dari rumah dan 25 persen dari kantor. "Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan di luar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjung di luar DIY," tulis Halim.
Untuk mencegah penularan, masih tulis Halim, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Potensi Zakat DIY 2,2 Triliun, Namun yang Terealisasi Hanya Segini
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, Begini Respons KPK
- Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah Sejak 2020
- Sempat Tertutup Longsor, Jalur Jogja-Semarang di Temanggung Kembali Lancar
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
Advertisement