Advertisement
Bantul Resmi Buka Kembali Objek Wisata di Akhir Pekan
Nelayan Pantai Depok Bantul mendorong perahu ke bibir pantai seusai melaut, Jumat (28/12/2018) - Harian Jogja/Yudi Supraba
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sempat menimbulkan gejolak di kalangan pelaku wisata, Pemkab Bantul akhirnya kembali membuka objek wisata yang sebelumnya ditutup pada akhir pekan selama dua pekan terakhir.
Keputusan kembali membuka objek wisata ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Insbup) Bantul No.16/Instr/ 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Advertisement
Insbup Bantul No.16/Instr/2021 sendiri diteken oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (28/6/2021) dan berlaku mulai dari 28 Juni 2021 hingga 6 Juli mendatang.
Dalam insbup yang berisi 20 poin instruksi tersebut, terlihat di poin kesembilan huruf G tidak ada lagi instruksi menutup objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul pada akhir pekan. Kendati demikian, ada pembatasan jam buka tempat wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain itu, pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pengelola wisata juga wajib membentuk satgas Covid-19 dan dilaporkan ke panewu setempat.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dilarang selama kabupaten Bantul masih zona merah. Pelanggaran pelaksanaan instruksi bupati ini dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbup Bantul No.70/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” tulis Halim dalam surat tersebut.
Baca juga: Covid-19 Terus Tembus Rekor, Haruskah Indonesia Lockdown?
Selain kembali membuka objek wisata pada akhir pekan, dalam Insbup No.16/Instr/2021 juga masih melarang kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan orange.
"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya, kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," lanjutnya.
Selain itu, Halim juga masih mempertahankan komposisi work from home. Di mana, sesuai instruksi bupati, work from home dilakukan dengan komposisi 75 persen dari rumah dan 25 persen dari kantor. "Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan di luar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjung di luar DIY," tulis Halim.
Untuk mencegah penularan, masih tulis Halim, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Lebaran DIY Terbagi Dua Gelombang, Dishub Siaga
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Sleman Justru Menurun
- Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
- Wisata Gunungkidul Diprediksi Ramai hingga Akhir Pekan
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
Advertisement
Advertisement








