Viral Video Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Kontainer, Begini Kronologi hingga Pelaku Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan video viral aksi pengemudi Pajero viral merusak truk kontainer hingga menganiaya sang sopir. Kekinian, pelaku telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/6/2021) pagi tadi.
Dari foto yang beredar, pelaku mengenakan kaos warna hitam hanya terdiam saat ditangkap polisi. Tak lagi 'sangar' layaknya kala mengamuk di tengah jalan hingga bikin macet lalu lintas.
Diketahui, pelaku berinisial O, laki-laki berumur 39 tahun. Setelah tahu videonya viral ia langsung kabur ke Trenggalek, Jawa Timur. Namun ia memutuskan kembali lagi ke Jakarta menggunakan pesawat hingga akhirnya bisa diringkus polisi.
Baca juga: Kotanya Jadi Medan Pertempuran Taliban, 5.000 Keluarga Afghanistan Mengungsi
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, O sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Salah satu bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni tongkat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban.
"Kalau pistol belum, tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti. Semua coba dihilangkan sama dia, kita lagi susuri alat bukti itu," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB pagi tadi. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.
Baca juga: Jangan Marah jika Pergoki Anak Nonton Video Porno! Lakukan Ini Saja Seperti Yuni Shara
Nasriadi mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran hingga ke Trenggalek. Namun ternyata yang bersangkutan diketahui hendak kembali ke Jakarta.
"Pas di Bandara Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di jakarta sudah stand by di sini (Bandara Soekarno-Hatta). Jadi kita tangkap dia pukul 08.00 WIB tadi," katanya.
Berkaitan dengan latar belakang profesi O, Nasriadi menyebut pria berbadan tegak itu merupakan seorang pelaut. Dia memastikan O bukan anggota TNI atau Polri sebagaimana yang sempat dikabarkan.
"Bukan anggota TNI bukan anggota Polri. pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ungkapnya.
Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
- Daftar BPD Dengan Aset Terbesar di RI
- Bansos Beras Bulog Segera Cair, Dirapel Tiga Bulan
- Viral Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Dibagikan di Masjid
Advertisement