Advertisement
Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK
Ilustrasi-Grup band The Changcuters/solopos - google
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) sedang mendalami pemberian uang terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna atau AUM.
AUM tersangkut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Advertisement
Hal ini didalami saat KPK memeriksa Arlanda Ghazali Langitan atau akrab disapa Alda, gitaris band kenamaan asal Kota Kembang, Bandung, The Changcuters.
Selain Alda, penyidik mendalami pemberian uang tersebut dari tiga saksi lainnya yakni Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Tsk AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Senin (28/6/2021).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka itu adalah Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
30 Saksi
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polda DIY Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Saat Libur Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
- Mantap! Bank Sampah di Jogja Ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Motor
- PLN Siagakan 4.078 Personel Jaga Keandalan Listrik Nataru Jateng DIY
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
Advertisement
Advertisement



