KPK Batasi Kehadiran Fisik Pegawai Sebanyak 25% demi Tekan Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik sebanyak 25 persen bagi pegawai yang bekerja di kantor sebagai langkah penyesuaian terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
KPK juga melakukan penyesuaian jam kerja bagu pegawai yang bekerja di kantor.
Para pegawai diperkenankan bekerja selama delapan jam dengan aturan Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," kata Ali.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, KPK melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah.
Lembaga antirasuah juga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan KPK.
Baca juga: Covid-19 Meroket, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia
"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK membatasi kegiatan kerja di kantor Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Hal ini merupakan langkah terkait situasi penyebaran Covid-19 di dua kedeputian tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 36 pegawai dua kedeputian tersebut terpapar Cobid-19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai dengan 25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).
Kendati demikian, Ali memastikan, untuk kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal bakal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement