Advertisement

Promo November

KPK Batasi Kehadiran Fisik Pegawai Sebanyak 25% demi Tekan Corona

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Batasi Kehadiran Fisik Pegawai Sebanyak 25% demi Tekan Corona Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik sebanyak 25 persen bagi pegawai yang bekerja di kantor sebagai langkah penyesuaian terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).

Advertisement

KPK juga melakukan penyesuaian jam kerja bagu pegawai yang bekerja di kantor.

Para pegawai diperkenankan bekerja selama delapan jam dengan aturan Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," kata Ali.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, KPK melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah.

Lembaga antirasuah juga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan KPK.

Baca juga: Covid-19 Meroket, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK membatasi kegiatan kerja di kantor Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Hal ini merupakan langkah terkait situasi penyebaran Covid-19 di dua kedeputian tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 36 pegawai dua kedeputian tersebut terpapar Cobid-19.

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai dengan 25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).

Kendati demikian, Ali memastikan, untuk kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal bakal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement