Advertisement
Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Catat Aturan Baru PPKM Mikro yang Dikeluarkan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Lonjakan Covid-19 mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembatasan aktivitas masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat sebesar 75 hingga 100 persen pada zona merah. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya lonjakan Covid-19.
Advertisement
Jokowi juga meminta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu, yaitu dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Menanggapi arahan Jokowi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin, 21 Juni 2021.
BACA JUGA: Tak Cuma Billy Gilmour, Ini Daftar Pemain Euro 2020 Positif Covid-19
Dalam instruksi terbaru itu, terdapat 18 poin. Diantaranya pengaturan jam operasional kantor hingga restoran saat PPKM Mikro.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),"ujar Tito dalam salah satu poin, sebagaimana dikutip, Selasa (22/6/2021) .
Mantan Kapolri ini meminta, agar saat PPKM Mikro, restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi sebanyak 25 persen. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat," ujarnya.
Sedangkan, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Sementara tempat ibadah di zona merah ditutup hingga situasi dinyatakan aman.
“Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),”tulis isi instruksi tersebut.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito meminta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
"Disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Instruksi Terbaru Menteri Tito Karnavian soal PPKM Mikro"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement