Advertisement
KAI Perketat Protokol Kesehatan di Seluruh Stasiun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa KAI memastikan pelanggan yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
Advertisement
"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%.
"Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi. Pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut," ujarnya.
Menurutnya penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan tetap dapat memposisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Adapun untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.
"Kebersihan juga KAI perhatikan baik di stasiun maupun saat perjalanan kereta api. KAI memastikan stasiun selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan secara berkala disemprot disinfektan," ujarnya.
Sedangkan untuk rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan desinfektan dan pencucian pada bagian interior dan eksteriornya sebelum berangkat.
Menurutnya petugas juga dengan rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali dengan disinfektan.
“Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.
Menurutnya jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan protokol kesehatan, petugas dengan tegas segera mengingatkan pelanggan tersebut.
Sementara itu KAI telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 33 ribu pegawai atau 73% dari keseluruhan pegawai KAI dan anak-anak usahanya.
Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19. Adapun guna mencegah terjadinya klaster perkantoran, KAI menerapkan work from home (WFH) 100% bagi pegawai administrasi pada 18 s.d 25 Juni 2021.
“KAI tetap melayani pelanggan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka mendukung konektivitas bagi masyarakat yang memerlukan,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement