Advertisement

Dewan Pers Kecam Pembunuhan Pemred Media Online LasserNewsToday

Bhekti Suryani
Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Dewan Pers Kecam Pembunuhan Pemred Media Online LasserNewsToday Ilustrasi penembakan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi (Pemred) LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021.

Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap.

Advertisement

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, melalui rilis, Sabtu (19/6/2021).

Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya.

Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.

BACA JUGA: Mau Masuk UGM Lewat Ujian Masuk CBT? Persiapkan Hal Ini!

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan.

Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

"Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers," tegas dia.

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement