Advertisement
ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional
Ilustrasi - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.
Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.
Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.
Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Lengkap Selasa
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Dorong Peran Dokter Okupasi Perkuat Kesehatan Kerja Nasional
- IHSG Diprediksi Fluktuatif, Pasar Cermati Arah Kebijakan Otoritas
- Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
- Satgas Perumahan Minta Kementerian PKP Tidak Melakukan Korupsi
- Dortmund Tempel Bayern Usai Menang Dramatis atas Heidenheim
- Menkeu Rotasi 70 Pegawai Pajak, Fokus Benahi Integritas
- BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Kota Besar Senin 2 Februari
Advertisement
Advertisement



