Advertisement
Disebut Tak Tahu Penggagas TWK KPK, Nurul Ghufron Angkat Bicara
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan klarifikasi soal penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Ghufron mewakili pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ghufron menjelaskan pada 9 Oktober 2020 KPK bersama pihak terkait bertemu membahas peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron mengatakan pembahasan tersebut mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang," tuturnya.
Ghufron menjelaskan dalam tes Kompetensi dasar ada tiga aspek, terdiri atas tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ghufron mengatakan tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pegawai KPK tidak perlu menjalani TIU lagi karena pada saat rekrutmen awal untuk menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK sudah dilakukan.
"Sehingga tidak perlu dilakukan asesmen intelegensi dan integritasnya lagi karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM sehingga cukup dilampirkan, termasuk tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam penberantasan korupsi," ungkapnya.
Ghufron mengatakan yang belum dilakukan adalah TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Jadi, itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah), tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, memiliki integritas, dan moralitas yang baik," kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Advertisement
Advertisement



