Advertisement
Disebut Tak Tahu Penggagas TWK KPK, Nurul Ghufron Angkat Bicara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan klarifikasi soal penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Ghufron mewakili pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ghufron menjelaskan pada 9 Oktober 2020 KPK bersama pihak terkait bertemu membahas peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron mengatakan pembahasan tersebut mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang," tuturnya.
Ghufron menjelaskan dalam tes Kompetensi dasar ada tiga aspek, terdiri atas tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ghufron mengatakan tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pegawai KPK tidak perlu menjalani TIU lagi karena pada saat rekrutmen awal untuk menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK sudah dilakukan.
"Sehingga tidak perlu dilakukan asesmen intelegensi dan integritasnya lagi karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM sehingga cukup dilampirkan, termasuk tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam penberantasan korupsi," ungkapnya.
Ghufron mengatakan yang belum dilakukan adalah TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Jadi, itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah), tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, memiliki integritas, dan moralitas yang baik," kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement