Advertisement
Kementerian BUMN Di-lockdown karena Kasus Covid-19 Naik
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengamati ikan cupang - Instagram/Erick Thohir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menarik rem darurat Covid-19 dengan melakukan lockdown kantornya dan meminta seluruh karyawannya bekerja dari rumah.
Dalam surat edarannya bertanggal 16 Juni 2021, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengungkapkan hal ini sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional.
Advertisement
Selain itu, dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah alias work from home (WFH).
"Terhitung mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah," ungkapnya dalam surat tersebut, dikutip, Jumat (18/6/2021).
Artinya, tidak ada aktivitas kegiatan perkantoran selama 7 hari kerja. Selain itu, surat edaran bernomor SE-12/S.MBU/06/2021 ini juga mengisyaratkan para pegawai BUMN dilarang bepergian.
Terdapat butir-butir seperti pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.
Pun ketika melakukan perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang bersifat prioritas dan strategis yang hanya dikeluarkan oleh Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN.
Pegawai BUMN yang melanggar akan terkena hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- AS Roma Tekuk Genoa 3-1, Naik ke Posisi Empat Liga Italia
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
Advertisement
Advertisement



