Advertisement
Ini Penyebab Hasil TWK di KPK Tidak Bisa Dibuka ke Publik
Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho. - Istimewa\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho mengungkap alasan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK tidak bisa dibuka ke publik, karena merupakan kebijakan lembaga.
"Jadi itu bukan kebijakan publik, tapi kebijakan kelembagaan. Kebijakan dari organisasi yang melakukan tes," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Karena merupakan kebijakan kelembagaan, maka hasil tes wawasan kebangsaan tidak bisa serta merta disampaikan kepada publik. Kendati demikian, TWK bisa tergolong kebijakan publik, namun hasil tesnya merupakan kebijakan kelembagaan, ujar dia.
Riant menyarankan agar pimpinan KPK mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang. Hal tersebut ditujukan untuk memeriksa TWK.
"Jadi publik tidak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik, tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik," kata Riant.
Dia mengatakan, dari hasil pertemuan KPK dengan BKN, kedua lembaga tersebut akan mengevaluasi apakah TWK bisa disebut gagal atau tidak, jika gagal harus dijelaskan penyebabnya.
Secara pribadi, Riant mengaku telah melakukan tes diri mengerjakan soal-soal TWK dan mendapatkan skor rendah, karena tidak belajar terlebih dahulu.
"Kenapa rendah, karena itu berhubungan dengan isi ujian yang sejarah semua," katanya.
TWK, kata dia, semestinya dibuat berjenjang mulai dari SMP, SMA, mahasiswa, sarjana hingga pekerja. Bahkan, sampai ke tingkatan eselon di lembaga pemerintahan.
"Saya sangat yakin kalau misalnya pejabat eselon satu dan eselon dua tidak punya waktu untuk belajar buku sejarah berkenaan dengan TWK kemungkinan akan gagal. Bukan karena tidak NKRI, tapi tidak ingat jawabannya," kata dia.
TWK diikuti 1.300 pegawai KPK dan sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus. Bahkan, 51 pegawai di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa dibina dan akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








