Jual Beli Titik Lokasi Dapur MBG Terbongkar, Kerugian Ratusan Juta
BGN mengungkap lima kasus penipuan jual-beli titik SPPG Program MBG. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengklarifikasi seputar kabar miring tentang pengelolaan dana jemaah haji.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu juga menjawab sembilan pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji, mulai dari isu investasi di infrastruktur sampai utang.
Jawaban ini diberikan seusai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.
Anggito mengatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun. "Dana haji tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Berikut rincian jawaban dari sembilan pertanyaan seputar haji.
"Jawabannya tidak," kata Anggito. Ia mengatakan alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Jawabannya tidak. Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan ini bisa diundur di situs resmi BPKH https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan
Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, kata Anggito, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).
Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.
Tidak ada. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List).
Benar. Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.
Benar. Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk mengetahuinya, jemaah tinggal mengecek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BGN mengungkap lima kasus penipuan jual-beli titik SPPG Program MBG. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
12 dampak kesehatan konsumsi santan berlebihan, mulai dari kolesterol hingga obesitas, serta cara aman menikmatinya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Persija Jakarta resmi berpisah dengan Mauricio Souza usai gagal juara Super League 2025/2026 dan mulai cari pelatih baru.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.