Advertisement
Sembako Bakal Dipajaki Pemerintah 12 Persen, Ahli Hukum: Masyarakat Bisa Gugat!
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019). - ANTARA/Adwit B Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menulai kritik dari elemen masyarakat.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN bahan pokok.
Advertisement
Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Koran Bisnis edisi Senin (7/6/2021).
BACA JUGA: Update 9 Juni 2021, Dalam Sehari 304 Warga DIY Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan.
“Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan [pemungutan PPN] bisa digugat,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya, draf tersebut sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.
“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu [penerapan PPN untuk sembako],” ungkapnya.
Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- YouTube Patuhi PP Tunas Nonaktifkan Akun Anak
Advertisement
Advertisement








