Lansia Solo Tertipu Haji, Lapor Polisi Sejak 2025 Pelaku Masih Bebas
Lansia asal Karanganyar kehilangan Rp104 juta setelah dijanjikan berangkat haji tanpa antre. Kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Polresta Solo.
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menulai kritik dari elemen masyarakat.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN bahan pokok.
Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Koran Bisnis edisi Senin (7/6/2021).
BACA JUGA: Update 9 Juni 2021, Dalam Sehari 304 Warga DIY Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan.
“Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan [pemungutan PPN] bisa digugat,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya, draf tersebut sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.
“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu [penerapan PPN untuk sembako],” ungkapnya.
Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Lansia asal Karanganyar kehilangan Rp104 juta setelah dijanjikan berangkat haji tanpa antre. Kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Polresta Solo.
MTsN 6 Bantul kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih empat penghargaan dalam ajang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Jadwal SIM keliling Kulonprogo Juni 2026 lengkap. Layanan SIMMADE, Menor, MPP, dan Satpas memudahkan perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA Jogja 6 Juni 2026 lengkap. Rute bandara dan Jogja–Semarang dengan tarif terjangkau dan jadwal fleksibel.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Layanan Manding, Gilangharjo, Wukirsari, dan malam hari Parasamya.
Jadwal Bus KSPN Jogja 6 Juni 2026 lengkap. Tarif mulai Rp12.000, rute Malioboro ke pantai selatan Jogja.