Nama AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Siapa Saja?
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menulai kritik dari elemen masyarakat.
Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN bahan pokok.
Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Koran Bisnis edisi Senin (7/6/2021).
BACA JUGA: Update 9 Juni 2021, Dalam Sehari 304 Warga DIY Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan.
“Kalau nanti ditetapkan, masyarakat berhak mengabaikan itu. Masyarakat boleh menolak dan [pemungutan PPN] bisa digugat,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya, draf tersebut sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.
“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu [penerapan PPN untuk sembako],” ungkapnya.
Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot Jogja memberi insentif bagi kader Posyandu yang selama ini membantu pelayanan kesehatan masyarakat.
Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur di IFA 2026 dengan kamera utama 200 MP, layar AMOLED 144Hz, baterai 6.500 mAh dan harga mulai Rp10,8 juta.
Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk 10 besar produsen emas dunia pada 2025 dengan produksi mencapai 104,2 ton.
ChatGPT, Claude, Grok hingga Gemini mengalami gangguan hampir bersamaan pada 3 September 2026. Sejumlah perusahaan AI masih menyelidiki penyebab insiden tersebu
Dokumenter Oasis: Don’t Look Back In Anger tayang terbatas di bioskop Indonesia 11-13 September 2026. Simak isi dan kisah reuni Liam-Noel Gallagher.