Advertisement
Federasi Guru Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Sekolah Tatap Muka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pemerintah berhati-hati dalam membuka sekolah tatap muka terbatas saat pandemi Covid-19.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya tidak mendukung pembukaan sekolah secara massal pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang tidak bisa dilakukan jika laju penularan atau positivity rate masih di atas standar aman WHO yakni 5 persen.
Advertisement
"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5 persen," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Heru menyebut membuka sekolah tatap muka bisa dilakukan di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok namun tetap taat protokol kesehatan.
Baca juga: Hasil Penelitian UGM: Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi Di DIY
"Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," jelasnya.
Dia juga menyebut, vaksinasi Covid-19 terhadap para guru dan tenaga pendidik tidak bisa menjadi syarat tunggal, persiapan sarana protokol kesehatan di sekolah harus dilengkapi.
"Pemda jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin, karena kekebalan kelompok belum terbentuk di sekolah ketika guru divaksin, namun peserta didik belum divaksin mengingat vaksin anak belum ada," tutur Heru.
FSGI juga meminta pemerintah daerah melibatkan Epidemiolog dan Ikatan Dokter Anak Indonesia di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
PTM Terbatas
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
- Pemerintah Tegaskan APBN Tidak Akan Menanggung Utang Whoosh
- Demo Gen Z Tuntut Mundur Presiden Rajoelina Didukung Militer
- Trump Pertimbangkan Persenjatai Ukraina, Beri Ultimatum ke Rusia
Advertisement
Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Pasukan Penjaga Perdamaian di Tengah Gencatan Senjata
- Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Rutan Wates, Ini Hasilnya
- Cetak Gol Banyak, Messi Belum Bawa Miami ke 3 Besar MLS 2025
- DVI Identifikasi 2 Jenazah Korban Runtuh Ponpes Al Khoziny
- KPK Periksa Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
- Permainan Kolektif Jadi Kunci Menang PSS Sleman vs Kendal Skor 3-1
- Purbaya dan Tito Siap Kawal Pengalihan Dana Transfer Daerah
Advertisement
Advertisement