Advertisement
Federasi Guru Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Sekolah Tatap Muka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pemerintah berhati-hati dalam membuka sekolah tatap muka terbatas saat pandemi Covid-19.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya tidak mendukung pembukaan sekolah secara massal pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang tidak bisa dilakukan jika laju penularan atau positivity rate masih di atas standar aman WHO yakni 5 persen.
Advertisement
"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5 persen," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Heru menyebut membuka sekolah tatap muka bisa dilakukan di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok namun tetap taat protokol kesehatan.
Baca juga: Hasil Penelitian UGM: Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi Di DIY
"Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," jelasnya.
Dia juga menyebut, vaksinasi Covid-19 terhadap para guru dan tenaga pendidik tidak bisa menjadi syarat tunggal, persiapan sarana protokol kesehatan di sekolah harus dilengkapi.
"Pemda jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin, karena kekebalan kelompok belum terbentuk di sekolah ketika guru divaksin, namun peserta didik belum divaksin mengingat vaksin anak belum ada," tutur Heru.
FSGI juga meminta pemerintah daerah melibatkan Epidemiolog dan Ikatan Dokter Anak Indonesia di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
PTM Terbatas
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement