Advertisement
Ini Sejumlah Upaya Hukum yang Dilakukan 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyebutkan sejumlah upaya telah ditempuh 75 pegawai yang dinonaktifkan agar mereka tak kehilangan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum. Pertama, para pegawai nonaktif melaporkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewas KPK setelah diduga melanggar kode etik saat hadir pada konferensi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Advertisement
Pihaknya menilai Dewas tidak pantas hadir pada penyampaian hasil TWK yang mengumumkan 24 orang diberi kesempatan untuk dibina dan 51 lainnya masuk dalam kategori merah.
“[Mengadukan] Komisioner KPK melanggar termasuk penyelundupan pasal tes wawasan kebangsaan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Giri saat webinar Paramadina Public Policy Institute, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut kata Giri, 75 pegawai juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM serta Komnas Perempuan terkait perihal pertanyaan gender dan seksis saat TWK.
Pihaknya juga melaporkan kasus yang menimpa 75 pegawai tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya sempat memutuskan bahwa TWK tidak boleh merugikan para pegawai. Putusan ini juga diamini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini juga dijadikan dasar bagi asesor termasuk Pimpinan KPK, Kementerian PANRB maupun BKN dalam menyeleksi ulang hasil TWK.
Dari pertemuan para stakeholder didapati 24 orang dinyatakan lulus dengan lebih dulu dibina, sedangkan sisanya tidak mendapat kesempatan lagi bertugas di komisi antirasuah tersebut.
Di sisi lain, Giri menaruh harapan pada Presiden Jokowi untuk bersuara terhadap hasil yang ditentukan pada TWK bulan lalu. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah No 17/2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dalam beleid itu dijelaskan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Hari Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Champions, Eintracht Frankfurt Vs Liverpool, Pesta The Reds
- Lumbung Mataraman Bendung Semin Bakal Dilengkapi Drone Pertanian
- Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Bantul Siapkan Masa Transisi Menuju Proyek PSEL di 2027
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Penanganan Kemiskinan di Kota Jogja Harus Sentuh Akar Masalah
- Bayern Muenchen Vs Club Brugge, Skor 4-0, Muenchen Menang Telak
Advertisement
Advertisement



