Advertisement

Ini Sejumlah Upaya Hukum yang Dilakukan 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan

Rayful Mudassir
Senin, 07 Juni 2021 - 18:37 WIB
Budi Cahyana
Ini Sejumlah Upaya Hukum yang Dilakukan 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyebutkan sejumlah upaya telah ditempuh 75 pegawai yang dinonaktifkan agar mereka tak kehilangan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum. Pertama, para pegawai nonaktif melaporkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewas KPK setelah diduga melanggar kode etik saat hadir pada konferensi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Advertisement

Pihaknya menilai Dewas tidak pantas hadir pada penyampaian hasil TWK yang mengumumkan 24 orang diberi kesempatan untuk dibina dan 51 lainnya masuk dalam kategori merah.

“[Mengadukan] Komisioner KPK melanggar termasuk penyelundupan pasal tes wawasan kebangsaan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Giri saat webinar Paramadina Public Policy Institute, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut kata Giri, 75 pegawai juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM serta Komnas Perempuan terkait perihal pertanyaan gender dan seksis saat TWK.

Pihaknya juga melaporkan kasus yang menimpa 75 pegawai tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya sempat memutuskan bahwa TWK tidak boleh merugikan para pegawai. Putusan ini juga diamini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini juga dijadikan dasar bagi asesor termasuk Pimpinan KPK, Kementerian PANRB maupun BKN dalam menyeleksi ulang hasil TWK.

Dari pertemuan para stakeholder didapati 24 orang dinyatakan lulus dengan lebih dulu dibina, sedangkan sisanya tidak mendapat kesempatan lagi bertugas di komisi antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Giri menaruh harapan pada Presiden Jokowi untuk bersuara terhadap hasil yang ditentukan pada TWK bulan lalu. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah No 17/2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dalam beleid itu dijelaskan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement