Advertisement
Kemenkominfo Keluarkan Jadwal Pemadaman Siaran TV Analog di Indonesia
Keluarga menonton televisi. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan tahap pemadaman siaran televisi analog hingga 2 November 2022.
Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Advertisement
"ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio," kata Dedy dalam siaran pers, Senin (6/6/2021).
Dia menjelaskan tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah. Batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA
Tahapan tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan Tahap V paling lambat 2 November 2022. Pemerincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Adapun, lanjutnya, untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital. Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
Dedy menuturkan saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Sekadar informasi 5 wilayah yang akan mati siaran analognya antara lain, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang. Berikutnya, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Volume Kendaraan di Tol Jogja-Solo Melonjak hingga 54%
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
- April Taman Budaya Bantul Mulai Dikerjakan
- Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
- FIFA Tolak Permintaan Iran Pindahkan Laga Piala Dunia dari AS
- Pemerintah Matangkan Rencana WFH 1 Hari dalam Sepekan
- FIFA Pastikan Turnamen FIFA ASEAN Cup Bergulir September 2026
Advertisement
Advertisement








