Citilink Buka 5 Rute Baru di Juli 2026, Jogja Jadi Hub Strategis
Citilink resmi membuka 5 rute baru mulai Juli 2026. Jogja jadi pusat konektivitas penerbangan domestik ke berbagai wilayah.
Keluarga menonton televisi./JIBI-Bisnis.com-Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan tahap pemadaman siaran televisi analog hingga 2 November 2022.
Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio," kata Dedy dalam siaran pers, Senin (6/6/2021).
Dia menjelaskan tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah. Batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
Tahapan tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan Tahap V paling lambat 2 November 2022. Pemerincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Adapun, lanjutnya, untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital. Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
Dedy menuturkan saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Sekadar informasi 5 wilayah yang akan mati siaran analognya antara lain, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang. Berikutnya, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Citilink resmi membuka 5 rute baru mulai Juli 2026. Jogja jadi pusat konektivitas penerbangan domestik ke berbagai wilayah.
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat