Advertisement
Ada 7 Laporan Gangguan Penerbangan Akibat Balon Udara di Jogja
Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 18 laporan gangguan udara masih terjadi akibat penerbangan balon udara secara liar dan tujuh di antaranya dari Jogja.
Berdasarkan data Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Mei 2021 sebanyak 7 laporan berasal dari Jogja. Kemudian di wilayah Semarang, Jawa Tenga, sebanyak 6 laporan, disusul laporan MATSC, organisasi cabang di bawah PT Angkasa Pura Airport yang menyediakan layanan pemanduan lalu lintas udara sebanyak 4 laporan dan di Solo sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra Ahmad Firdaus menekankan penerbangan balon udara harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bantul Akan Seret Pedagang & Tukang Parkir Nuthuk ke Polisi
Berdasarkan laporan yang ada, sebelum Bulan Puasa atau Idulfitri banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan menerbangkan balon udara.
Penerbangan balon udara liar tersebut dapat mencapai hingga ketinggian pesawat terbang. Dia melanjutkan potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai rute jelajah di dekat area bandara. Hal tersebut dapat mempengaruhi performa pesawat.
“Ada PM No.40/2018 yang sudah diterbitkan dengan dasar dari KM No.9/2009 soal penambatan balon udara, layang–layang, dan roket. Untuk menggunakan balon udara sendiri dikategorikan jadi dua di luar 15 km dari bandara. Itu proses izinnya diajukan 7 hari sebelum pengoperasian. Harus ada izin dulu. Apalagi penggunaan balon udara dengan diberikan bahan bakar dapat terbang mungkin dan bisa melewati beberapa kota jadi bahaya kalau melewati jalur penerbangan,” katanya Minggu (6/6/2021).
Dia menjabarkan bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara apabila tersangkut di sayap ekor atau flight control maka pesawat sulit dikendalikan atau kehilangan kendali.
Baca juga: Mobilitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi
Kemudian jika masuk ke dalam mesin pesawat dapat berakibat mesin mati terbakar hingga meledak. Tak hanya itu balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot-pilot kesulitan mendapatkan petunjuk visual dalam pendaratan.
Bahkan jika balon udara menutupi sensor, maka data pesawat informasi,data posisi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Pelaporan penggunaan udara pun wajib dilakukan. Secara terperinci, jika dioperasikan di wilayah tertentu, pada H-7 pelaporan penggunaan balon udara permohonan persetujuan kepada TNI (restricted area), KOBU (KKOP bandara), dan Perum LPPNPI (controlled airspace).
Selanjutnya pada H-3 pengoperasianjJika dioperasikan di luar radius 15 km dari Bandara, pelaporan rencana kegiatan kepada kepolisian, pemda, dan/atau KOBU setempat.
Namun, pada pengoperasiannya jika terlepas dari tambatan (tidak terkendali/liar), pelaporan harus dilakukan kepada kepolisian, pemda, KOBU, dan/atau Perum LPPNPI setempat
Secara spesifik, penerbangan balon udara harus dilakukan pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau SPBU. Selain itu, tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 4 Maret 2026, di Kapanewon Godean
- Cek Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Jadwal Bus SIM Keliling Sleman Maret 2026 Lengkap
- Jadwal DAMRI-Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Cek Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, Ada Layanan Pagi
Advertisement
Advertisement








