Advertisement
Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan penerima gaji ke-13.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.
Advertisement
Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang perlu Anda ketahui:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp7.993.000
• Anggota : Rp7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administator : Rp5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.235.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp2.569.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.743.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.154.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.489.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.043.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.765.000
• Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.713.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.306.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp5.110.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- Prabowo Bangga Atlet RI, Bonus Emas SEA Games Rp1 Miliar
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
- Momen Langka Rhoma Irama Nyanyi Lagu Aladdin di Konser
- Arteta Akui Arsenal Buruk di Babak Pertama Lawan Wolves
Advertisement
Advertisement





