Advertisement

Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Lukman Nur Hakim
Kamis, 03 Juni 2021 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan penerima gaji ke-13. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.

Advertisement

Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.

Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang perlu Anda ketahui:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp7.993.000
• Anggota : Rp7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administator : Rp5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.235.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp2.569.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.743.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.154.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.489.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.043.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.765.000
• Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.713.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.306.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp5.110.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement