Advertisement
Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan penerima gaji ke-13.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.
Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang perlu Anda ketahui:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp7.993.000
• Anggota : Rp7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administator : Rp5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.235.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp2.569.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.743.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.154.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.489.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.043.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.765.000
• Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.713.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.306.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp5.110.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Gibran Jadikan Pasar Ngudi Rezeki Gilingan untuk Pusat Oleh-oleh Masjid Zayed
- Polisi Usut Rumor Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Bantah Bocor
- Dibekuk di Kartasura, Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo Terancam Hukuman Mati
- Cegah Banjir di Pasar Jongke, Tanggul Kali Jenes Laweyan Solo Ditinggikan
Berita Pilihan
Advertisement

Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Negara dari Kasus Produksi Obat-obatan Ilegal
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Kejanggalan Proyek BTS Kominfo Telah Lama Terendus
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- 13 Ruas Tol Baru Ditargetkan Beroperasi pada Akhir 2023
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
Advertisement
Advertisement