Advertisement
Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan penerima gaji ke-13.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.
Advertisement
Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang perlu Anda ketahui:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp7.993.000
• Anggota : Rp7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administator : Rp5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.235.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp2.569.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.743.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.154.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.489.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.043.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.765.000
• Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.713.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.306.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp5.110.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement