Advertisement
Gaji Ke-13 PNS Cair! Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan penerima gaji ke-13.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.
Advertisement
Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13. Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang perlu Anda ketahui:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp7.993.000
• Anggota : Rp7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administator : Rp5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.235.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp2.569.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp2.971.000
• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.743.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.154.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp3.738.000
• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.046.000
• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.489.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.043.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp4.765.000
• Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp3.713.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp4.306.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp5.110.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement