Advertisement
Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.
Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UGM Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin untuk Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
- Dasco Unggah Foto Pertemuan Prabowo dan Megawati pada Senin Kemarin
- Dugaan BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Lakukan Investigasi
- Presiden Prabowo: Bea Cukai Jangan Macam-Macam
- 83 ASN di Sragen Bolos Usai Libur Lebaran 2025
Advertisement

Libur Lebaran 2025, 5 Balon Udara Jatuh di Kawasan Pantai Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran Diklaim Menurun, Menkes: Kesadaran Beristirahat di Jalan Meningkat
- IHSG Hari Ini: Ada Sentimen Tarif Impor Trump, Rawan Aksi Penjualan Besar-besaran
- Pengamat Sebut Ada Upaya Sistematis Menghancurkan Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
- Donald Trump Ancam China Beri Tarif Tambahan hingga 50 Persen
- Hari Ini, Ruas Tol di Semarang Kembali Dibuka 2 Arah
- Prabowo Singgung Terkait Potensi Perang Dunia Ketiga
Advertisement
Advertisement