Advertisement
Wagub DKI Tegur Guru PNS yang Sebar Hoaks Israel-Palestina
Wagub DKI Ahmad Riza Patria - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria arau Ariza menegur seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Jakarta Selatan yang menyebarkan berita bohong alias hoaks di pesan berantai grup WhatsApp (WA) Guru se-DKI Jakarta.
Berita bohong itu menyinggung sertifikat kerja Pemerintah Palestina tahun 1953 kepada mantan Presiden Israel Shimon Peres.
Advertisement
“Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan sudah menegur yang bersangkutan. Siapa saja kami minta, apalagi seorang guru PNS harap diperhatikan regulasinya, SOP, keterangan, etika, sikap, perilakunya harus menjadi teladan,” kata Ariza di Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021).
Ariza meminta para guru di lingkungan DKI Jakarta tidak memberi komentar yang bukan menjadi kewenangannya.
Permintaan itu dimaksudkan untuk menjaga ketentraman di wilayah Ibu Kota.
“Urusan politik tidak usah diurus oleh para guru. Guru tugasnya mendidik. Urusan lain-lain juga tidak usah,” kata Ariza.
Sebelumnya, pesan berantai berita bohong itu diketahui publik lewat cuitan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah.
Dalam cuitannya, Ima menampilkan tangkapan layar yang berisikan pesan berantai berita bohong yang dibagikan oleh yang bersangkutan di grup WA Guru se-DKI Jakarta.
“Beberapa hari lalu saya melihat postingan ini di twitter. Dan saya kaget seorang guru bisa memprosting hal seperti ini di grup para guru DKI,” cuit Ima.
Berdasarkan temuan itu, Ima lantas meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menegur guru bersangkutan. Belakangan guru itu mengajar di salah satu SDN di Jakarta Selatan.
“Kasus seperti ini sudah terjadi beberapa kali di Jakarta. @fpdip_jakarta sudah beberapa kali melakukan advokasi terkait kasus seperti ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Instruksikan Reformasi Pasar Modal Berjalan di Masa Transisi
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 1 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja, Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




