Advertisement
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani di Jakarta, Selasa (6/11/2018). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Di sana dia bakalan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) itu terbukti melakukan Korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan Terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (21/5/2021).
Selain pidana badan, Desi Arryani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Desi Arryani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00. Menurut Ali, Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Selain itu, KPK juga menjebloskan Fakih Usman yang merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia bakal mendekam di sana selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA: Kominfo Ungkap Nama Akun Penjual Data Pribadi 279 Juta Warga Indonesia
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
Dia dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan pada terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
KPK pun menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Di sana dia bakal menjalani pidana penjara selama 7 tahun masa tahanan.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang oengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Volume Kendaraan di Tol Jogja-Solo Melonjak hingga 54%
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
- April Taman Budaya Bantul Mulai Dikerjakan
- Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
- FIFA Tolak Permintaan Iran Pindahkan Laga Piala Dunia dari AS
- Pemerintah Matangkan Rencana WFH 1 Hari dalam Sepekan
- FIFA Pastikan Turnamen FIFA ASEAN Cup Bergulir September 2026
Advertisement
Advertisement








