Advertisement
Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id BNI
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menginisiasikan program penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sejak Maret 2020.
Bantuan tersebut menyasar pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Selama pandemi, sebanyak 84,2 persen pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dan 80 persen mengalami penurunan permintaan konsumen.
Advertisement
Lebih lanjut, sebesar 42 persen UMKM memberhentikan sebagian pekerjanya dan sebesar 46,5 persen sampai 52,3 persen UMKM mengurangi daya penggunaan listrik, gas, air, dan komunikasi.
Bantuan ini disebar melalui 3 bank yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah. Adapun, besaran yang didapatkan UMKM sebesar Rp1,2 juta dan ditujukan kepada 9,8 juta UMKM.
Program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu bisa dicek penerimanya melalui e-form BNI. Berikut caranya:
1. Login banpresbpum.id.
2. Lalu masukkan nomor KTP
3. Kemudian klik tombol "Cari"
4. Jika sudah terdaftar maka, penerima bisa langsung mendatangi kantor BNI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan di transfer ke rekening penerima.
Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta E- form BNI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan. Penerima Banpres Produktif (BPUM) tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BNI.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Memiliki usaha mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- Salzburg, Minuman Sparkling Lokal untuk Gaya Hidup Urban
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- 250 Motor Listrik ALVA N3 Perkuat Armada Grab Jogja
- Kraton Serahkan Serat Kekancingan ke 250 Warga Jogja
Advertisement
Advertisement



