Advertisement

Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Delanggu, 5 Warga Magelang Jadi Tersangka

Taufik Sidik Prakoso
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Delanggu, 5 Warga Magelang Jadi Tersangka Warga menunjukkan lokasi balon udara yang membawa petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021). - JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten menangkap pembuat balon udara pembawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, Senin (17/5/2021). Lima orang ditetapkan menjadi tersangka sebagai perakit dan menerbangkan balon udara tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan para tersangkat berasal dari Kecamatan Srumbung, Magelang.

Advertisement

BACA JUGA: Libur Lebaran Sepi, Omzet Pedagang Malioboro Zonk

“Balon udara, mercon, dan temuan lain menghubungkan kami dengan para tersangka yang beralamat di Magelang. Hari itu juga tim Resmob Polres Klaten ke Magelang dan berkoordinasi dengan Polres Magelang. Semua temuan seperti mercon, kain, bambu, plastik, dan sebagainya semua sama atau identik dengan apa yang dijelaskan para tersangka. Begitu juga sisa barang bukti di rumah tersangka berupa bubuk mesiu yang nanti diteliti Labfor apakah bubuk mesiu sama yang ditemukan di rumah tersangka dengan di TKP memiliki kesamaan atau tidak,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu. “Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan peralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres.

Dari keterangan para tersangka, ketinggian balon udara sekitar 3 meter. Pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah. Pengapian berfungsi untuk mengembangkan balon udara hingga terbang. “Kemudian terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti dengan bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelas dia.

Kapolres mengatakan kelima tersangka sebelumnya sudah membuat balon udara yang sama pada Sabtu (16/5/2021). Pada Sabtu itu, balon udara terbang hingga ketinggian 150 meter. “Ketika mercon paling besar meletus di udara, balonnya jatuh. Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Oleh tersangka ditunggu selama sejam sampai tidak terlihat akhirnya mereka bubar [hingga balon udara yang membawa petasan jatuh serta meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu],” tutur Kapolres.

Kelima tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 1 Ayat 3 UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak (diancam hukuman mati atau hukuman pendajara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun) subsider Pasal 188 ayat 1 KUHP (hukuman maksimal tahun penjara).

Polisi masih terus mendalami kejadian tersebut. “Kemungkinan besar ada penambahan tersangka baik pelaku atau penjual,” kata dia.

BACA JUGA: Pembangunan Tungku Pembakar Sampah Piyungan Ditolak Warga

Salah satu tersangka, Ag, mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. “Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata Ag.

 Sebelumnya, petasan yang dibawa menggunakan balon udara meledak di samping rumah salah satu warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB-09.00 WIB. Tak hanya satu, setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sisa balon udara diantaranya berupa bambu, plastik transparan, serta lakban. Selain itu, ada empat petasan dibungkus kertas dan pipa plastik yang belum meledak. Oleh tim Gegana Brimob Jateng, empat petasan itu dimusnahkan di lapangan tembak Mapolsek Delanggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengukuran Lahan Terdampak Tol Jogja-YIA Dilakukan, Pakai Teknologi GPS Hasilnya Dijamin Akurat

Kulonprogo
| Kamis, 02 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement