Advertisement
CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 31 Mei, Begini Cara Daftarnya...
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - ANTARA / Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada akhir Mei 2021 ini.
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan informasi yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS dan PPPK pada tahun ini.
Advertisement
Berdasarkan hasil rapat persiapan pengadaan CASN 2021 oleh Kemenpan, terdapat kajian mengenai kapan pendaftaran CPNS 2021 dimulai.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KementerianPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan rencananya pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS 2021 sesuai jadwal berikut:
1. Pengumuman Seleksi CPNS 2021 dimulai tanggal 31 Mei – 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Online Peserta tes CPNS dimulai 31 Mei – 21 Juni 2021
3. Pelaksanaan tes CAT CPNS pada bulan Juli – September 2021
Setelah bukaan CPNS 2021, akan dibuka juga PPPK 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
1. PPPK 2021 Gelombang 1 akan dimulai pada Agustus 2021.
2. PPPK 2021 Gelombang 2 akan dimulai pada Oktober 2021.
3. PPPK 2021 Gelombang 3 akan dimulai pada Desember 2021.
Adapun, jumlah untuk formasi yang dibuka, BKN menyebutkan total kebutuhannya sebanyak 1.275.387 orang dengan jumlah formasi CPNS di Pemerintah Pusat 83.669 orang dan jumlah formasi CPNS daerah 1.191.718 orang dengan perincian: Guru PPPK 1.022.616 orang; PPPK non-guru 70.008 orang; dan CPNS 119.094 orang.
Untuk mendaftarkan diri, para calon peserta bisa mengakses sscasn.bkn.go.id. Pendaftar dapat memilih link SSCN untuk mendaftar CPNS, dan link SSP3K untuk mendaftar PPPK.
Selanjutnya, mengingat proses untuk menjadi ASN cukup panjang, untuk cara mendaftarkan diri ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Dokumen-Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Bantul Terkendala Kewenangan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
- BMKG: Segmen Kajai-Talamau Picu Potensi Tsunami Danau Maninjau
- SAS Hospitality Beri Donasi Rp51,5 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
- OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan
- Padatnya Jadwal Awal 2026, Pemain PSIM Tunda Liburan
Advertisement
Advertisement



