Advertisement
Puluhan Guru Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 28 guru besar di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta menolak keras penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Kami mengajak seluruh komponen bangsa yang masih hidup nurani kebangsaannya, untuk menolak TWK (tes wawasan kebangsaan) dan penonaktifan pegawai yang terdampak," kata Koordinator Guru Besar yang juga Rektor UII Fathul Wahid melalui keterangan tertulis di Jogja, Minggu (16/5/2021).
Advertisement
Pernyataan sikap itu berasal dari 28 guru besar/profesor dari UII, UNY, UGM, UMY, Universitas Abdurrab, Unpad, Universitas Mercu Buana, UIN Jakarta, UIR, UMJ, serta Unida Gontor.
"Ini adalah dukungan tulus yang dilandasi dengan rasa cinta dan rindu akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi dan lebih bermartabat," ucap dia.
Penonaktifan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan, menurut Fathul, diduga bermuatan kepentingan yang tidak sejalan dengan misi pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
Soal dalam TWK pegawai KPK, disebutkan Fathul, banyak yang di luar nalar sehat.
Baca juga: Awas Corona! Ini Foto-Foto Lautan Manusia di Pantai Parangtritis
Oleh sebab itu, ia menilai wajar ketika anggapan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan skenario mulai menyeruak. Pasalnya, banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen kuat dan diakui darma baktinya di dalam dan di luar negeri dalam pemberantasan korupsi, tidak lolos tes.
"Kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi semakin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK semakin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor," ujar Fathul.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucap-nya.
Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement