Advertisement
Travel Ilegal Terjaring Operasi di Madiun

Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengamankan empat kendaraan travel "gelap" atau ilegal yang diduga digunakan untuk mengangkut pemudik pada masa peniadaan atau larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan kendaraan travel tersebut terjaring petugas Polres Madiun pada pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021. Travel tersebut beroperasi secara ilegal.
Advertisement
"Travel ini sengaja membawa pemudik. Mereka beroperasi secara ilegal. Saat melintasi wilayah Kabupaten Madiun, travel gelap ini terjaring ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos cek point penyekatan," ujar AKBP Bagoes di Madiun, Sabtu (16/5/2021).
Saat ini kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sejumlah pemudik tersebut telah diamankan di Mapolres Madiun. Sedangkan pemudik-nya dipaksa kembali ke daerah asal perjalanan-nya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan jajaran-nya akan memperketat penyekatan. Pihaknya telah menyiagakan sejumlah anggota untuk ditempatkan di sejumlah titik cek point. Di antaranya di "exit" tol, jalur arteri, dan jalan alternatif.
Adapun penyekatan dilakukan saat Operasi Ketupat Semeru 2021 berlangsung pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dan penyekatan akan semakin diperketat mulai tanggal 15 hingga 17 Mei mendatang guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pada arus balik.
"Jalur-jalur alternatif atau jalan tikus merupakan jalur non-tol yang kerap dilintasi kendaraan jika terjadi penyekatan di jalan tol dan jalan arteri. Kami akan putar balik kendaraan ke daerah asal perjalanannya," kata Ari.
Untuk travel gelap, lanjutnya, diberikan tindakan dengan sanksi tilang dan kendaraan-nya diamankan di Polres Madiun.
Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, juga memperketat penyekatan di area perbatasan antarkabupaten guna mengantisipasi peningkatan mobilitas warga usai Lebaran Idulfitri Tahun 2021, khususnya pada arus balik
AKP Ari Bayuaji mengatakan penyekatan arus balik semakin diperketat mulai tanggal 15-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal 15 Mei pukul 00.00 WIB penyekatan arus balik akan semakin diperketat. Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Madiun wajib menunjukkan surat izin keluar/masuk dan surat keterangan negatif Covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement