Advertisement

Ajak Orang Lain Mudik, Puluhan Orang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Mei 2021 - 04:34 WIB
Sugeng Pranyoto
Ajak Orang Lain Mudik, Puluhan Orang Ditangkap Polisi Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, CILEGON– Puluhan orang ditangkap polisi gara-gara mengajak orang lain mudik.

Polres Cilegon mengamankan puluhan orang yang mengajak orang lain untuk mudik di Pelabuhan Merak, Banten melalui WhatsApp Group. Polisi bertindak karena hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.

Advertisement

"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon, Rabu (12/5/2021).

Menurut Kapolres, kemungkinan pelaku ajakan mudik terus bertambah karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan.

Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas, karena para pelaku itu dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Serang.

Saat ini, kata dia, di berbagai daerah dilakukan penyekatan untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai aturan Pemerintah Pusat. "Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi Covid-19," katanya.

Kapolres menambahkan Polres Cilegon dalam mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa dan Petugas Brimob Polda Banten.

Petugas disebar dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon untuk mencegah pemudik Lebaran.

Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatra. "Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya menegaskan.

Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas. "Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement