Advertisement
121.026 Narapidana Terima Remisi Idulfitri, 550 Langsung Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 hijriah atau 2021 masehi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 550 orang di antaranya langsung bebas.
"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Advertisement
Pada 2021 jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Kemenhub Usulkan Testing Intensif di Daerah Konsentrasi
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang," katanya.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Wilayah Bantul Libur Dua Hari
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 yakni 263.186 orang.
Rinciannya 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi COVID-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.
Untuk itu, Dirjenpas mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement