Advertisement
Lansia Sebaiknya Tak Salat Idulfitri di Masjid, Khotbah Maksimal 20 Menit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Warga lanjut usia sebaiknya mempertimbangkan untuk mengikuti slaat Id berjemaah di masjid mengingat masih tingginya Covid-19.
Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Advertisement
Anjuran tersebut termaktub dalam surat edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi Covid-19.
SE tersebut dimaksudkan agar ibadah salat Ied tidak menimbulkan penularan virus. Masyarakat diminta mengikuti sejumlah protokol kesehatan saat salat Idulfitri.
Pada poin keempat, salat Idulfitri di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat serta menerapkan sejumlah ketentuan.
Pertama, salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah diikuti seluruh jemaah yang hadir. Kedua, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf maupun jemaah.
Ketiga, panitia salat dianjutkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
“Bagi pada lansia [lanjut usia] atau orang dalam kondisi sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan,” tulis ketentuan keempat.
BACA JUGA: Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi
Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah di masjid dan lapangan. Keenam, khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
Ketentuan ketujuh menyebutkan bahwa mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar melengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
“Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tulis poin kedelapan.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement