Advertisement
Epidemiolog Sarankan Mudik dan Wisata Dibatasi Bukan Dilarang
Kondisi jalur alternatif di Tempel-Pakem-Cangkringan pada Jumat (7/5/2021) siang yang sepi dari kendaraan pemudik. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dinilai tidak efektif untuk mencegah kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, menurut Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono.
"Karena pada sisi lain, objek wisata dan rekreasi di sejumlah daerah dibolehkan untuk beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri," kata Pandu saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Dengan demikian, tegasnya, apa pun yang dilakukan pemerintah itu tidak efektif karena tidak mungkin mudik dilarang. "Makanya jangan dilarang, tapi dibatasi," katanya.
Baca juga: Pos Penyekatan di Jogja Temukan Banyak Kendaraan Nopol Luar Kota, tapi Pengemudi Warga Jogja
Pandu menilai bahwa Pemerintah bimbang untuk mengeluarkan kebijakan, sehingga kebijakan satu dengan yang lainnya terkesan kontradiktif.
Terkait larangan mudik yang dinilai tidak efektif, Pandu memperkirakan akan tetap terjadi kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, apalagi jika kasus mutasi banyak.
Menurut dia, masyarakat akan selalu mencari cara untuk bepergian, apalagi mudik maupun ke tempat wisata.
"Yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Petugas Bantah Penyekatan Masuk Kota Jogja Longgar
Selain itu, pemerintah perlu memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap setiap kegiatan masyarakat, sehingga risiko penambahan jumlah kasus akan lebih rendah.
"Lebih baik dibatasi, diedukasi, masyarakat dikasih tahu bahayanya seperti apa. Kalau mau pergi, ya dibatasi dan protokol kesehatannya, benar-benar dijaga," kata Pandu.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Di sisi lain, objek Wisata dan Rekreasi, contohnya saja di DKI Jakarta, boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Warga Kalibawang Diduga Tewas, Kerangka Ditemukan di Gunung Tugel
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis Mengintai Saat Musim Hujan, Risiko Kematian Tinggi
- KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
- Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
- Kronologi Konflik Warga Pandeyan Bantul Berujung Diminta Pergi
- Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
Advertisement
Advertisement



