Telinga Kanan Berdenging Ternyata Bukan Mitos, Ini Penyebab Medisnya
Telinga kanan berdenging sering dianggap mitos, padahal bisa jadi tanda tinnitus akibat gangguan pendengaran yang perlu diwaspadai.
ilustrasi pemeriksaan makanan kedaluwarsa./Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama Ramadan hingga menjelang hari Raya Idulfitri, Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan.
Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan oleh seluruh BB/Balai/LokaPOM dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021. Hingga minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja, yaitu BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang.
Selain pangan TIE, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM di Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai. Sementara, temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir”, jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan yang disampaikan dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Menurut Kepala Badan POM, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.
“Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM,” lanjut Kepala Badan POM.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Jalur Alternatif di Sleman Sepi Pemudik
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%). Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Badan POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Kepala Badan POM kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbau Kepala Badan POM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Telinga kanan berdenging sering dianggap mitos, padahal bisa jadi tanda tinnitus akibat gangguan pendengaran yang perlu diwaspadai.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.