Advertisement
Ada 1.569 Laporan Soal THR di Kemenaker, Ini Jenis Permasalahan yang Diadukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 guna menampung pengaduan. Hasilnya posko tersebut mencatat terdapat 1.569 laporan yang masuk selama 20 April - 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman (mamin).
Advertisement
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Mudik Dilarang, Bandara Adisutjipto Beroperasi Hanya Sampai Pukul 12
Terkait dengan hal tersebut, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Gubernur, Walikota, dan Bupati pun diharapkan turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida dalam siaran pers pada Jumat (7/5/2021).
Baca juga: KRL Jogja-Solo Masih Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik
Kemenaker juga mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Pengaduan ditindaklanjuti dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement