KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024
KPK memeriksa Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat terkait larangan mudik Lebaran mulai berlaku Kamis (6/5/2021)./TMC Polda Metro Jaya
Harianjogja.com, JAKARTA - Larangan mudik resmi berlaku pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Tidak ada alasan bagi Polri selain menegakkan aturan yang mulai berjalan tersebut. Ketegasan Polri penting demi tegakknya kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (6/5/2021).
Sahroni menegaskan aturan penyekatan mudik resmi berlaku sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00. Karena itu dia meminta seluruh petugas penyekatan tegas kepada para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak.
"Saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja," ujarnya.
Sahroni menilai sanksi kepada pemudik sangat penting dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat, karena penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pemberian sanksi sangat penting agar ada efek jera. Kalau tidak ada sanksi akan banyak masyarakat yang terus coba ikut-ikutan mudik dengan cara yang salah.
"Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran Covid-19 ke daerah. Karena para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, seperti Jakarta," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 381 titik penyekatan mudik di berbagai wilayah.
Langkah tersebut dilakukan terkait aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pakar IT mengungkap 14 kebiasaan digital sehari-hari yang dapat membuat perangkat cepat rusak dan rentan diretas, mulai dari password lemah hingga WiFi publik.
Selebgram Keanu Angelo diperiksa 6 jam oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group dengan 28 pertanyaan seputar endorse.
Kota tuan rumah Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko memperketat pengawasan kesehatan untuk antisipasi cuaca panas, penyakit menular, dan lonjakan.
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 2-3 dari Vietnam di AVC Women's Volleyball Cup 2026. Tambahan satu poin membuat Indonesia mengoleksi empat poin dan bertahan.