Advertisement

PNS & Warga Masyarakat yang Bikin Surat Izin Mudik Palsu Akan Dipidanakan

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
PNS & Warga Masyarakat yang Bikin Surat Izin Mudik Palsu Akan Dipidanakan Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polri akan memidanakan PNS dan warga masyarakat yang memalsukan surat izin mudik agar bisa lolos dari pos penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono manyatakan sudah memerintahkan seluruh anggotanya agar mengecek surat izin mudik secara detail di pos penyekatan, bahkan surat izin tersebut harus dikonfirmasi lagi kepada pihak yang memberikan izin.

Advertisement

Menurut Istiono, hal itu bertujuan agar tidak ada pemudik yang sengaja melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen agar bisa mudik.

"Kalau dokumennya palsu, akan dipidanakan. Kita akan cek betul-betul surat izin itu," tuturnya, Rabu (5/5/2021).

Selain surat izin, menurut Istiono, pihaknya sudah memerintahkan personilnya untuk mengecek surat tes swab antigen covid-19. 

Surat tes swab antigen itu, menurut Istiono hanya berlaku paling lambat 1x24 jam dan memiliki sertifikat vaksin pertama dan kedua.

"Kalau tidak di tes swab, nanti di pos pengamanan ada tes swab antigen gratis," katanya.

Berdasarkan surat edaran satgas covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang diperbolehkan mudik hanya yang memiliki surat izin mendesak dari tingkat RT sampai Kelurahan.

Sementara PNS yang diperbolehkan mudik hanya PNS yang tengah menjalankan tugas penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement