Advertisement
PNS & Warga Masyarakat yang Bikin Surat Izin Mudik Palsu Akan Dipidanakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri akan memidanakan PNS dan warga masyarakat yang memalsukan surat izin mudik agar bisa lolos dari pos penyekatan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono manyatakan sudah memerintahkan seluruh anggotanya agar mengecek surat izin mudik secara detail di pos penyekatan, bahkan surat izin tersebut harus dikonfirmasi lagi kepada pihak yang memberikan izin.
Advertisement
Menurut Istiono, hal itu bertujuan agar tidak ada pemudik yang sengaja melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen agar bisa mudik.
"Kalau dokumennya palsu, akan dipidanakan. Kita akan cek betul-betul surat izin itu," tuturnya, Rabu (5/5/2021).
Selain surat izin, menurut Istiono, pihaknya sudah memerintahkan personilnya untuk mengecek surat tes swab antigen covid-19.
Surat tes swab antigen itu, menurut Istiono hanya berlaku paling lambat 1x24 jam dan memiliki sertifikat vaksin pertama dan kedua.
"Kalau tidak di tes swab, nanti di pos pengamanan ada tes swab antigen gratis," katanya.
Berdasarkan surat edaran satgas covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang diperbolehkan mudik hanya yang memiliki surat izin mendesak dari tingkat RT sampai Kelurahan.
Sementara PNS yang diperbolehkan mudik hanya PNS yang tengah menjalankan tugas penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement