Advertisement
DPR Minta Mabes Polri Tertibkan Tambang Batubara Ilegal
Foto ilustrasi tambang batubara. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip meminta Mabes Polri menertibkan penambangan batubara ilegal yang marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata I Made Urip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Advertisement
Menurut Made Urip, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan. "Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta aparat Kepolisian menertibkan penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Apalagi Kalimantan merupakan calon ibu kota negara baru. Hal ini harus diantisipasi karena menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten lain yang berdampingan langsung yaitu Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru," kata LaNyalla.
Dia menilai ada sembilan titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau, dan yang membuat miris adalah praktik penambangan tersebut dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, bahkan di dekat pemukiman penduduk.
Sebelumnya, ada 9 titik tambang ilegal diduga beroperasi di Berau. Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung bertindak. Aparat keamanan dalam hal ini,” katanya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Delapan Keluarga Sompok Masih Mengungsi Akibat Gerakan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Periksa Pemilik Ruko
- TNI AD Jalan Kaki Tembus Longsor Salurkan Logistik Sumut
- Danang Maharsa Pimpin PDIP Sleman dengan Empat Agenda
- Lama Tinggal Wisatawan di Bantul Turun Sepanjang 2025
- BNPB Targetkan Jalur Darat Aceh Pulih Pekan Ini Pascabencana
- AHY Tekankan Pembangunan Sumatera Harus Lebih Tangguh
- Gedung Baru RSUD NAS Selesai, Hemodialisa Dibuka 2026
Advertisement
Advertisement




