Difasilitasi GKR Hemas dan BPKH, DPD RI Salurkan Sapi Kurban ke DIY
DPD RI dan BPKH salurkan sapi kurban di DIY melalui program Sedekah Kurban 2026 untuk penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ilustrasi polisi Densus bersenjata./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi telah menggeledah kediaman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
"Ya, rumahnya [Munarman] sudah digeledah oleh polisi," kata Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Azis mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman, kuasa hukum Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Munarman karena Terjerat 3 Kasus Ini
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPD RI dan BPKH salurkan sapi kurban di DIY melalui program Sedekah Kurban 2026 untuk penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.