Advertisement
Dispensasi Tak Hilangkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak pendemi Covid-19 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu hari sebelum hari raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Ida mengingatkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa terkena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.
Sampai 23 April 2021, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Real Betis Pecahkan Rekor Hujan Boneka, Tradisi Natal Penuh Makna
- Langgar Tata Ruang, Lapak Kopi Dadakan di Jembatan Kewek Dibongkar
- Daftar UMK 2026 Soloraya, Karanganyar Tertinggi Rp2.592.000
- Bom Meledak di Moskow, Terjadi Dekat Lokasi Pembunuhan Jenderal
- Waspada Jalur Masuk DIY, Puncak Arus Terjadi Pagi dan Sore
- Tayang Mulai Hari Ini, Berikut Sinopsis Film Patah Hati Yang Kupilih
- UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
Advertisement
Advertisement



