Advertisement
Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Pengusaha Bus Wajib Refund Biaya Tiket 100 Persen
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam PM yang merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu, terdapat larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, salah satunya transportasi darat.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenhub Resmi Rilis Permenhub Larangan Mudik, Begini Isinya!
Adapun larangan yang dimaksud meliputi kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lebih lanjut dalam PM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat harus mengembalikan biaya tiket secara penuh (100 persen) dan diberikan secara tunai untuk perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
"Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari PM No. 13/2021, Senin (26/4/2021).
BACA JUGA : Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Sementara itu bila didapati adanya pelanggaran terhadap larangan operasional tersebut, maka pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau akan dikenai sanksi.
Pun dengan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan dan pengoperasian sarana transportasi darat dilaksanakan oleh TNI/Polri, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan, BPTD, dan UPT Pelabuhan," lanjutan PM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







