Advertisement
Dewas KPK akan Beri Sanksi Penyidik Pemeras Walkot Tanjungbalai
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Albertina mengatakan dugaan korupsi dalam pemerasan tersebut akan ditangani KPK. “Korupsinya ditangani KPK,” ujarnya.
Namun, Albertina tak menjelaskan lebih detail mengenai pasal yang akan disangkakan kepada penyidik tersebut.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi SR, penyidik KPK asal kepolisian diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Nama Syahrial muncul dalam perkara itu karena rumahnya sempat digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK telah menangkap penyidik tersebut.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deretan Situs Bersejarah di Bantul Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement








