KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Uang untuk Reza Maghribi
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (21/4/2021).
Albertina mengatakan dugaan korupsi dalam pemerasan tersebut akan ditangani KPK. “Korupsinya ditangani KPK,” ujarnya.
Namun, Albertina tak menjelaskan lebih detail mengenai pasal yang akan disangkakan kepada penyidik tersebut.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi SR, penyidik KPK asal kepolisian diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Nama Syahrial muncul dalam perkara itu karena rumahnya sempat digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK telah menangkap penyidik tersebut.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.