Advertisement
Ini Aturan Lengkap Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021). Larangan mudik diberlakukan lebih cpat dan lebih lama.
Dalam adendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB cum Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.
Advertisement
Plaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satgas covid-19 daerah.
"Sementara pelaku transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," demikian dikutip dari adendum tersebut, Kamis (22/4/2021).
Pelaku perjalanan transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Adendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir."
Sementara itu bila merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.
Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
- Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
Advertisement
Advertisement



