Kemendikbud 'Kecolongan' Tak Masukkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud “kecolongan” karena tak memasukkan secara eksplisit mata pelajaran Pancasila dan dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib. Pengamat pendidikan menyebut wajar jika masyarakat memanas.
Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menyebut, pada PP Nomor 57 tahun 2021 memang tidak disebutkan terkait Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun, ternyata ada UU lain yang memuatnya, yaitu UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Advertisement
“Pada [UU Nomor 12 Tahun 2012] Pasal 35 ayat 3 disebutkan bahwa materi wajib diantaranya adalah Bahasa Indonesi dan Pancasila, dan seterusnya, secara tegas tertulis di sana,” jelas Andreas kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021).
Sementara, di UU yang juga berkaitan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, pada pada Pasal 4 dan Pasal 36-37 bahwa dalam kurikulum baik pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak ditegaskan mengenai Bahasa Indonesi dan Pancasila.
Tertulis pada pasal tersebut hanya Bahasa dan Kewarganegaraan. Hal ini sama persis dengan di PP Nomor 57 Tahun 2021.
“Bila PP Nomor 57 Tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012, maka wajar saja jika bagi pihak yang mendesak mencabut PP tersebut bersikap/berpendapat seperti itu,” kata Andreas.
Namun, bila PP Nomor 57 tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, menurut Andreas tidak ada masalah.
“Saran saya, sebaiknya UU atau PP yang saling terkait tidak bertentangan. Sebaiknya Komnasdik perlu memberikan masukan yang terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, merespons terkait Nadiem yang terlihat “kecolongan” dengan langsung memberikan klarifikasi bahwa ada mispersepsi dan akan langsung mengajukan revisi, Andreas mengatakan bahwa staf ahlinya harus kerja lebih keras.
“Ke depannya dibutuhkan ketelitian yang tinggi dan diperlukan komunikasi yang baik dengan para pakar. Karena ada beberapa produk hukum yang terdahulu memang tidak sinkron,” ujarnya.
Kedua, imbuhnya, perlu ada uji materi oleh pihak lain diluar Tim Kemendikbud sebelum PP/Peraturan Menteri dan lainya disahkan.
“Mengenai sikap Mas Menteri, memang sebaiknya tidak reaktif seperti itu, perlu kemukakan argumenya juga,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
Advertisement
Ditabrak saat Memperbaiki Motor, Pengendara NMAX Terseret Sejauh 20 Meter di Jalan Seturan Sleman
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Optimistis Hasil Pilkada Jakarta Sama Seperti Pilpres
- Kementan Blacklis 4 Perusahaan Pupuk yang Edarkan Pupuk Palsu, Ini daftarnya
- Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul 50,02% Versi Quick Count LSI
- Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
- Rehabilitasi Pecandu Judi Online Butuh Waktu Minimal Tiga Bulan
Advertisement
Advertisement