Advertisement

Kemendikbud 'Kecolongan' Tak Masukkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia

Mutiara Nabila
Selasa, 20 April 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemendikbud 'Kecolongan' Tak Masukkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim berkunjung ke Kota dan Kabupaten Sorong. - Dok.Kemendikbud

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud  “kecolongan” karena tak memasukkan secara eksplisit mata pelajaran Pancasila dan dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib. Pengamat pendidikan menyebut wajar jika masyarakat memanas.

Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menyebut, pada PP Nomor 57 tahun 2021 memang tidak disebutkan terkait Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun, ternyata ada UU lain yang memuatnya, yaitu UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Advertisement

“Pada [UU Nomor 12 Tahun 2012] Pasal 35 ayat 3 disebutkan bahwa materi wajib diantaranya adalah Bahasa Indonesi dan Pancasila, dan seterusnya, secara tegas tertulis di sana,” jelas Andreas kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021).

Sementara, di UU yang juga berkaitan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, pada pada Pasal 4 dan Pasal 36-37 bahwa dalam kurikulum baik pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak ditegaskan mengenai Bahasa Indonesi dan Pancasila.

Tertulis pada pasal tersebut hanya Bahasa dan Kewarganegaraan. Hal ini sama persis dengan di PP Nomor 57 Tahun 2021.

“Bila PP Nomor 57 Tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012, maka wajar saja jika bagi pihak yang mendesak mencabut PP tersebut bersikap/berpendapat seperti itu,” kata Andreas.

Namun, bila PP Nomor 57 tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, menurut Andreas tidak ada masalah.

“Saran saya, sebaiknya UU atau PP yang saling terkait tidak bertentangan. Sebaiknya Komnasdik perlu memberikan masukan yang terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, merespons terkait Nadiem yang terlihat “kecolongan” dengan langsung memberikan klarifikasi bahwa ada mispersepsi dan akan langsung mengajukan revisi, Andreas mengatakan bahwa staf ahlinya harus kerja lebih keras.

“Ke depannya dibutuhkan ketelitian yang tinggi dan diperlukan komunikasi yang baik dengan para pakar. Karena ada beberapa produk hukum yang terdahulu memang tidak sinkron,” ujarnya.

Kedua, imbuhnya, perlu ada uji materi oleh pihak lain diluar Tim Kemendikbud sebelum PP/Peraturan Menteri dan lainya disahkan.

“Mengenai sikap Mas Menteri, memang sebaiknya tidak reaktif seperti itu, perlu kemukakan argumenya juga,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement