Advertisement

Raja Pemalsu Wine di Amerika Ternyata Ponakan Eddy Tansil

Nindya Aldila & Oktaviano DB Hana
Kamis, 15 April 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Raja Pemalsu Wine di Amerika Ternyata Ponakan Eddy Tansil Rudy Kurniawan tampak sedang mencicipi wine - YouTube/@Dogwoof

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Rudy Kurniawan, pebisnis minuman anggur atau wine asal Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) karena memalsukan produk.

Dilansir dari Bloomberg, Rabu (14/4/2021), Rudy Kurniawan, 44, dideportasi pekan lalu menggunakan pesawat komersial dari Fort Worth International Airport, Dallas ke Jakarta, berdasarkan pernyataan resmi dari Bea Cukai dan Imigrasi AS.

Advertisement

Dia pernah tersandung tindak kejahatan penipuan pada 2013 lantaran menjual produk wine palsu dengan mengganti botolnya dan kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dia dibebaskan dari penjara pada November lalu dan dialihkan ke tahanan imigrasi sebelum dideportasi ke Tanah Air.

“Dia adalah ancaman keamanan publik karena hukuman kejahatan yang diperburuk," demikian pernyataan tertulis Bea Cukai dan Imigrasi AS.

Keluarga Tansil

Aksi Rudy Kurniawan ini menjadi sorotan dunia dan bahkan diangkat menjadi tayangan dokumenter dengan judul Sour Grapes dan juga serial The Con oleh ABC pada Maret lalu.

Dari tayangan dokumenter tersebut terungkap bahwa Rudy Kurniawan ternyata memiliki hubungan darah dengan salah seorang legenda korupsi di Indonesia yakni Eddy Tansil.

Dilansir The Guardian, dokumenter Sour Grapes karya Reuben Atlas dan Jerry Rothwell yang dirilis pada 2016 itu mengungkap kisah keluarga Rudy Kurniawan yang terdiri dari orang-orang sukses yang menyimpan cerita gelap.

Film dokumenter ini melacak bahwa ibu Rudy Kurniawan merupakan anak dari Harry Tansil, sosok yang juga tercatat pernah berurusan dengan kasus perbankan di era Presiden Soekarno.

Ibu Rudy memiliki sejumlah saudara, tarmasuk saudara laki-lakinya yakni Hendra Rahardja dan Eddy Tansil. Dua orang ini menjadi sosok kontroversial di Indonesia lantaran sejumlah aksinya mengeruk untung dari praktik ilegal di perbankan.

Hendra Rahardja terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp1,9 triliun telah meninggal pada 2003 di Australia. Saat itu Hendra berstatus buron setelah dituntut hukuman penjaran seumur hidup di Indonesia.

Sementara itu, adik bungsunya, Eddy Tansil menjadi buron dalam kasus pembobolan kredit bank. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan adalah Presiden Direktur Golden Key Group yang divonis 20 tahun penjara karena didakwa merugikan negara US$430 miliar pada 1995.

Uang tersebut berasal dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang seharusnya digunakan untuk membangun pabrik petrokimia. Alih-alih membangun industri petrokimia terpau sesuai proposal, sebagian besar kredit yang diperolehnya dari Bapindo itu justru mengalir ke kantong pribadi. Sementara proyek petrokimia yang seharusnya dibangun dengan duit utang itu menjadi mangkrak. 

Selain vonis penjara, vonis dilengkapi dengan kewajiban pengganti kerugian negara Rp500 miliar, serta denda Rp30 juta.

Namun, dia kabur Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah bersekongkol dengan petugas LP pada 1996 dan diyakini menetap di China. Hingga saat ini kasusnya menguap begitu saja.

Aksi Culas Generasi Ketiga Tansil

Dilansir Bloomberg, Rudy Kurniawan datang ke AS dengan visa pelajar pada tahun 1990-an atau saat keluarganya bersama Eddy Tansil masih menjalankan bisnis sebagai distributor bir di Indonesia.

Di tengah mencuatnya permasalahan hukum Eddy Tansil dan Hendra Rahardja, orang tua Rudy Kurniawan hijrah ke AS. Namun, berdasarkan laporan Bloomberg, Rudy gagal mendapatkan suaka politik dan diperintahkan untuk meninggalkan negara itu secara sukarela pada 2003.

Namun, pihak berwenang mengatakan bahwa dia tetap tinggal secara ilegal di Los Angeles. Pada 2004, dia mulai berbisnis wine.

Dia pun dikenal sebagai pembeli dan penjual wine langka yang meraup jutaan dolar pada lelang anggur. Dalam suatu lelang pada 2006, Rudy sukses menjual anggur senilai US$24,7 juta atau menjadi rekor kala itu.

Namun, aksi bulusnya itu mulai terendus pada 2007 yakni ketika rumah lelang Christie di Los Angeles membatalkan lelang akibat produk Rudy yang diklaim sebagai wine magnum dari Château Le Pin tahun 1982 dinyatakan palsu oleh produsen aslinya.

Jaksa penuntut pada pengadilan New York mengatakan bahwa Rudy Kurniawan telah menghasilkan jutaan dolar sejak 2004 - 2012 dengan memasukkan anggur Napa dan Burgundy yang lebih murah ke dalam botol palsu di rumahnya di Arcadia, pinggiran Los Angeles.

Sejumlah miliarder turut bersaksi pada sidang Kurniawan seperti pemilik yacht, pengusaha dan investor anggur William Koch, yang mengatakan bahwa dia ditipu US$2,1 juta untuk 219 botol anggur palsu.

Seorang ahli wine bersaksi bahwa 19.000 label botol wine palsu yang mewakili 27 wine terbaik dunia dikumpulkan dari properti Kurniawan. FBI juga menemukan ratusan botol, gabus, dan perangko saat menggerebek rumah Kurniawan pada 2012.

Secara keseluruhan, Rudy Kurniawan diprediksi telah menjual sebanyak 12.000 botol wine palsu, banyak di antaranya mungkin masih menjadi koleksi.

Jaksa penuntut mengatakan uang hasil penipuan itu mendanai gaya hidup mewah di pinggiran kota Los Angeles yang mencakup Lamborghini dan mobil mewah lainnya, pakaian dari desainer ternama, serta makanan dan minuman enak. Pemerintah setempat telah menyita asetnya.

Sebagai hukumannya, Rudy Kurniawan diperintahkan untuk membayar US$28,4 juta sebagai restitusi kepada tujuh korban dan kehilangan properti US$20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement