Advertisement
Organda Minta Kelompok yang Tak Kena Larangan Mudik Gunakan Angkutan Umum
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta supaya kelompok yang masuk dalam pengecualian larangan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021 atau mereka yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan untuk dapat menggunakan jasa angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengatakan bahwa momen mudik Lebaran merupakan salah satu kesempatan yang dinanti bagi industri angkutan jalan terutama angkutan penumpang.
Advertisement
"Biasanya secara cultural ketika mudik hari raya itu menjadi saatnya bagi kami atau bisnis industri kami sedikit bisa makan lebih dalam tanda kutip ya, karena memang pergerakan menjadi lebih banyak," katanya kepada Bisnis, Senin (12/4/2021).
Namun, kini, ujarnya, adanya kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik tidak dapat dipungkiri berdampak terhadap sektor transportasi tersebut.
"Di angkutan jalan kita tetap berharap sesungguhnya bahwa pergerakan itu kalaupun toh, seperti halnya pemerintah sudah mengatakan bahwa sebagian orang tetap boleh bergerak [mereka yang dikecualikan], kami mengharapkan yang terpaksa itu boleh bergerak tapi dengan angkutan umum sehingga [pergerakannya] bisa lebih terkontrol," sebutnya.
Ateng menilai seharusnya di saat pelarangan mudik tersebut kendaraan pribadi betul-betul dilarang bergerak sama sekali kecuali di daerah-daerah aglomerasi.
"Namun, di luar itu dengan sekat baik tentunya hanya bisa dilakukan dengan angkutan umum sebab bisa terkontrol. Artinya, yang akan bergerak sendiri [orangnya] sudah di-screening, kemudian yang bergerak [kendaraannya] ada monitoring dan protokol yang bisa dilakukan," jelas Ateng.
Sebelumnya, merujuk kepada Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta upaya pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, terdapat beberapa kriteria orang yang masih diperbolehkan melakukan pergerakan pada masa larangan mudik 6—17 Mei 2021.
Orang-orang tersebut antara lain mereka yang bekerja atau terpaksa melakukan perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kemudian masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia, serta ibu hamil dengan satu orang pendamping dan untuk kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Mudik Lebaran Jogja Diprediksi Diserbu 8 Juta Lebih Pemudik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Menjaga Ginjal Tetap Sehat Saat Puasa, Cukupi Minum 68 Gelas Air
- Perang Iran vs AS-Israel Bikin Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam
- Polres Bantul Razia Miras di Trirenggo, 60 Botol Ciu Berhasil Disita
- Hindari Konflik, Eksportir DIY Alihkan Jalur Ekspor ke Luar Suez
- Axioo Pongo Creator Club Bersama ELS.ID Sambangi Jogja
- BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis di Media Sosial
- RSUD Saras Adyatma Bantul Siaga Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran
Advertisement
Advertisement








