KPK Bongkar Kode Malaikat dalam Kasus Korupsi Imigrasi
KPK mengungkap kode "malaikat" dan grup band dalam dugaan pembagian uang hasil pemerasan pengurusan KITAP dan KITAS di Imigrasi.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi akibat mengabaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021).
Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.
Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.
Dia mengingatkan, terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap kode "malaikat" dan grup band dalam dugaan pembagian uang hasil pemerasan pengurusan KITAP dan KITAS di Imigrasi.
Panen kopi Temanggung 2026 turun hingga 60 persen akibat cuaca ekstrem saat pembungaan. Meski produksi menurun, harga cherry arabika naik hingga Rp22.000 per k
NIK tidak terdaftar saat cek PIP 2026? Simak penyebab, cara mengatasi, serta langkah yang harus dilakukan orang tua agar bantuan pendidikan tetap bisa diproses.
Pengadaan motor listrik untuk program MBG menjadi sorotan setelah harga Emmo JVX GT dan JVH Max mencapai hampir Rp50 juta per unit. Berikut spesifikasi dan perb
Pemkab Sleman siap mengeksekusi rekomendasi pakar untuk menangani fenomena api di Seyegan. UGM menemukan anomali gas hidrogen yang diduga terkait limbah organik
Memasuki usia ke-10 tahun, GAIA Cosmo Hotel Yogyakarta secara resmi meluncurkan rangkaian perayaan satu dekade dengan menghadirkan berbagai penawaran spesial