Advertisement
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berapa Penerbangan yang Batal?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I atau AP I belum dapat memastikan terkait dengan jadwal pembatalan penerbangan selama mudik dilarang 6--17 Mei 2021.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan permintaan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.
Advertisement
"Meski demikian pada intinya kami selaku operator bandara siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya pada masa larangan mudik 2021 di bandara-bandara yang kami kelola, " ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, dari segi operasi bandara akan seperti pada tahun sebelumnya. Pihaknya tetap menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1.442 H.
Selain itu, AP I juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan seluruh stakeholders terkait untuk antisipasi pelaksanaan di periode larangan mudik nantinya. Hal itu perlu dilakukan supaya bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.
Sesuai PM 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement