Advertisement

Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, Bupati Bandung Barat & Anaknya Ditahan KPK

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 09 April 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, Bupati Bandung Barat & Anaknya Ditahan KPK Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Advertisement

"Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (9/4/2021).

Keduanya bakal ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021. Ghufron mengatakan Aa Umbara bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Ghufron mengatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan KPK kavling C-1.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement