Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Data Penanganannya
Bareskrim menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus karhutla hingga 30 September 2026. Identitas perusahaan belum diungkap.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG- Sebanyak 6.000 karyawan Perum Perhutani terancam pensiun dini sebagai dampak penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1.000.000 hektare. Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan pensiun dini tersebut merupakan konsekuensi logis.
"Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat," kata Muhammad Ikhsan kepada ANTARA di Semarang, Sabtu (3/4/2021) petang.
Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani.
Baca juga: Pakai Hasil Tes Covid-19 Palsu Bisa Dibui 6 Tahun
Oleh karena itu, Ketum Sekar Perhutani ini juga berharap implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola.
Ia mengatakan bahwa Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat.
Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.
Baca juga: Makan Srikaya Jumbo dan Kopi Ciwidey, Sri Mulyani: Spektakuler Nikmatnya
"Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani," ujarnya.
Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya.
"Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai," katanya.
Dengan pengalaman mengelola tingkat tapak, sebagai polisi hutan, sebagai pendamping masyarakat, lanjut dia, segenap anggota Serikat Karyawan Perhutani akan menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program Perhutanan Sosial tercapai.
Sebagai wujud cinta hutan, anggota Serikat Karyawan Perhutani juga akan ikut mengawal agar implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, salah sasaran, dan bentuk penyimpangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus karhutla hingga 30 September 2026. Identitas perusahaan belum diungkap.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.
Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial.
Menag Nasaruddin Umar mengajak ASN Kemenag, guru, tokoh agama, dan santri menjadi agen Perlinsos untuk membantu pendataan penerima bansos.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.